Pengadilan Kenya menyatakan undang-undang yang melarang pembagian benih tidak konstitusional
Pengadilan tinggi di Kenya pada hari Kamis menyatakan beberapa bagian undang-undang benih yang melarang petani berbagi dan menjual benih asli bersifat inkonstitusional , dalam apa yang disebut oleh para pegiat pangan sebagai kemenangan penting bagi ketahanan pangan. Petani di Kenya dapat menghadapi hukuman penjara hingga dua tahun dan denda 1 juta shilling Kenya ($7.700) karena…