Pertanian

Kebutuhan Mendesak untuk Melindungi Masa Depan Pertanian Indonesia

Di Indonesia, sektor pertanian sangat penting bagi perekonomian. Sektor ini mendukung penyerapan lapangan kerja dan berfungsi sebagai jaring pengaman penting bagi penduduk miskin. Antara tahun 2014 dan 2023, sektor pertanian secara konsisten memberikan kontribusi rata-rata sebesar 13,1% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia ( BPS, 2024 ). Kontribusi yang besar ini berkorelasi dengan penyerapan lapangan kerja yang tinggi, yang mencakup 28,2% dari angkatan kerja pada tahun 2023 (BPS, 2024). Perlu dicatat, sektor pertanian tetap menjadi sumber lapangan kerja utama bagi keluarga miskin. Hal ini dibuktikan oleh data dari Bank Dunia yang menunjukkan bahwa enam puluh empat persen penduduk miskin bekerja di sektor pertanian (Bank Dunia, 2020).

Baru-baru ini, Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyatakan dukungannya terhadap perluasan perkebunan kelapa sawit . Banyak ahli yang menyatakan kekhawatiran bahwa hal ini dapat mempercepat deforestasi . Namun, meskipun perluasan perkebunan kelapa sawit tidak hanya mengancam deforestasi tetapi juga pasokan pangan melalui konversi lahan pertanian menjadi perkebunan. Dua pulau terbesar di Indonesia, Sumatra dan Kalimantan, telah mengalami konversi lahan besar-besaran akibat perkebunan kelapa sawit selama bertahun-tahun, di mana sebagian besar lahan yang dikonversi untuk minyak kelapa sawit mentah (CPO) antara tahun 2011 hingga 2022 berasal dari lahan pertanian ( Juniyanti dkk., 2021 ).

Selain itu, sebuah studi terbaru yang diterbitkan oleh Koalisi Sistem Pangan Lestari (KSPL) menunjukkan bahwa 3,5 juta hektar lahan perkebunan di Sumatera (27,5% dari total lahan perkebunan di Sumatera) dan 1,5 juta hektar di Kalimantan (20,8% dari total lahan perkebunan di Kalimantan) telah dikonversi dari lahan pertanian ( Faoziah, Faruk, dan Panggabean, 2024 ). Studi yang sama menunjukkan bahwa tren serupa juga terjadi di Sulawesi di mana area perkebunan telah meluas terutama dengan mengorbankan lahan pertanian. Dengan dukungan pemerintah yang berkelanjutan untuk perluasan perkebunan CPO, tren ini kemungkinan akan semakin cepat, sehingga semakin mengurangi lahan pertanian dan menimbulkan ancaman serius bagi ketahanan pangan Indonesia di masa depan.

Di pulau-pulau besar lainnya, persaingan untuk lahan mengambil bentuk yang berbeda karena urbanisasi, pembangunan ekonomi, dan aktivitas pariwisata. Di Pulau Jawa, antara tahun 2011 hingga 2022 hampir sembilan puluh satu persen lahan yang diubah menjadi kawasan perumahan atau industri berasal dari konversi sawah. Pergeseran ini mencerminkan peningkatan permintaan akan perumahan dan infrastruktur karena urbanisasi. Demikian pula, di Bali, sawah sebagian besar digantikan oleh kawasan perumahan, resor, dan hotel untuk mengakomodasi perluasan sektor pariwisata. Di beberapa pulau, dengan paparan urbanisasi yang lebih besar, persaingan untuk lahan pertanian tidak hanya antara komoditas pertanian yang berbeda, tetapi juga dengan pembangunan perumahan, industri, dan pariwisata.

Mengingat tren konversi penggunaan lahan saat ini di Indonesia, pertanyaan penting mungkin muncul: bagaimana hal itu akan memengaruhi pasokan pangan? Untuk menganalisis hal ini, KSPL ( Faoziah, Faruk, dan Panggabean, 2024 ) mengembangkan model sistem dinamika loop tertutup dengan umpan balik berbasis wilayah untuk menilai pasokan dan permintaan pangan di enam wilayah utama di Indonesia, termasuk Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali–Nusa Tenggara, dan Maluku–Papua. Model ini menggunakan basis lahan dalam strukturnya dan menggabungkan tanaman pangan utama—padi, jagung, dan singkong—sambil juga menyoroti permintaan lahan untuk tujuan lain seperti perkebunan, perumahan, atau industri.

Studi ini menemukan bahwa, tanpa intervensi, perubahan penggunaan lahan yang sedang berlangsung memberikan tekanan signifikan pada pasokan pangan Indonesia. Hasil pemodelan menunjukkan bahwa jika tren saat ini berlanjut, pasokan pangan akan berisiko pada tahun 2045. Seperti yang ditunjukkan dalam skenario Baseline 2045 (Tabel 1), tanpa intervensi kebijakan, produksi beras diproyeksikan akan menurun.

Penelitian ini menggunakan dua skenario berbeda untuk mengidentifikasi intervensi kebijakan yang paling efektif. Dalam skenario moderat 2045, hanya kemajuan teknologi dan intensifikasi yang dijadikan faktor pendorong produktivitas, sedangkan dalam skenario optimis 2045, penelitian ini memperkenalkan perlindungan lahan pertanian sebagai faktor untuk memastikan ketersediaan lahan pertanian yang memadai. Hasil yang ditunjukkan pada tabel 1 menunjukkan bahwa situasi telah membaik secara signifikan ketika pembatasan penggunaan lahan diterapkan bersamaan dengan kemajuan teknologi. Hal ini menunjukkan kebutuhan mendesak untuk mengekang konversi lahan pertanian guna mempertahankan produksi pangan dalam jangka panjang.

Pemerintah Indonesia memperkenalkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2009, diikuti oleh Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011, tentang Klasifikasi dan Transisi Lahan Pertanian Berkelanjutan (SFAL/LP2B) yang menjamin perlindungan lahan sawah selama dua puluh tahun dengan tujuan tunggal untuk memproduksi padi. ​​Selain peraturan tersebut, terdapat berbagai insentif yang diberikan oleh Pemerintah, seperti pengurangan pajak tanah, pengembangan infrastruktur, penelitian dan pengembangan varietas unggul, peningkatan akses informasi dan teknologi pertanian, subsidi input pertanian, dan pengamanan kepemilikan lahan, untuk melindungi lahan pertanian dari konversi ke penggunaan lahan lain ( Prayitno dkk., 2021 ).

Terlepas dari regulasi dan insentif, konversi lahan pertanian terus terjadi. Penelitian mengidentifikasi faktor-faktor penentu utama perubahan penggunaan lahan meliputi pertumbuhan penduduk, kekayaan, pola konsumsi, produktivitas pertanian, regulasi penggunaan lahan, dan perdagangan ( Stehfest dkk., 2019 ). Faktor-faktor sosio-ekonomi ini membentuk lanskap penggunaan lahan di masa depan. Di Indonesia, seperti yang telah dibahas sebelumnya, setiap pulau besar menghadapi tekanan unik yang mendorong konversi lahan, yang sebagian besar merupakan ancaman signifikan terhadap ketersediaan pangan negara di masa depan.

Untuk mengatasi masalah ini, setidaknya dua strategi dapat diimplementasikan untuk mengoptimalkan peraturan dan inisiatif yang ada. Pertama, sistem pemantauan partisipatif harus dikembangkan untuk melacak perubahan penggunaan lahan. Sistem ini harus mampu menghubungkan pemangku kepentingan utama seperti petani, kepala desa, dan pemerintah daerah, dengan tujuan untuk memberikan informasi tepat waktu dan memperingatkan pihak berwenang tentang peringatan konversi lahan secara real-time sehingga mereka dapat mengambil tindakan pencegahan untuk menghentikan konversi lahan pertanian secara besar-besaran.

Kedua, promosi model bisnis inklusif untuk petani. Petani seringkali memperoleh keuntungan terbatas dari hasil pertanian mereka karena berbagai tantangan, termasuk rantai pasokan yang panjang dan tidak efisien dalam produksi beras. Idealnya, harus ada sistem yang jelas yang memungkinkan petani untuk menjual produk mereka melalui saluran yang lebih pendek dan lebih efisien. Hal ini dapat dicapai dengan meningkatkan literasi pasar petani, mengembangkan produk bernilai tambah, dan mendorong model bisnis berbasis komunitas yang memperkuat daya tawar petani.

Perubahan penggunaan lahan sulit dihentikan karena konversi lahan pertanian ke penggunaan lain. Namun, sangat penting untuk menyadari bahwa tanpa lahan, kita tidak dapat menghasilkan pangan yang kita butuhkan. Pencegahan harus melampaui regulasi. Mengatasi akar penyebab, mengembangkan sistem peringatan dini, dan meningkatkan kesejahteraan petani merupakan langkah penting untuk melengkapi kebijakan yang ada dan memastikan perlindungan jangka panjang lahan pertanian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top